(Suarahebat.com)
PEKANBARU — Kantor Hukum Yasmart, SH., MH. & Associates selaku kuasa hukum NR menyampaikan sejumlah keberatan terkait persoalan utang-piutang antara kliennya dengan IA.
Dalam keterangan pers yang disampaikan pada Kamis (13/8/2026), kuasa hukum menyebut persoalan tersebut telah melalui proses peradilan hingga tingkat Mahkamah Agung RI dan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Kuasa hukum menerangkan, dalam perkara tersebut kliennya tetap memiliki kewajiban pembayaran utang beserta bunga dan denda sebagaimana amar putusan.
Namun, menurut kuasa hukum, terdapat persoalan lain terkait Sertifikat Hak Milik (SHM) dan bangunan ruko yang disebut merupakan harta bersama kliennya dengan mantan suaminya.
Menurut pihak kuasa hukum, harta bersama tersebut belum pernah dilakukan pembagian setelah perceraian. Karena itu, mereka mempertanyakan upaya menjadikan SHM dan ruko tersebut sebagai objek sita jaminan maupun sita eksekusi.
"Menurut telaah kami, persoalan SHM tersebut tidak dapat dilihat hanya dari hubungan utang-piutang, karena terdapat persoalan mengenai status harta bersama yang belum dibagi," ujar pihak kuasa hukum dalam keterangannya.
Kuasa hukum juga menyatakan telah mendampingi klien dalam proses aanmaning sebanyak dua kali. Selain itu, pihaknya mengaku telah mengirimkan somasi kepada pemberi pinjaman agar mengembalikan SHM beserta dokumen terkait yang menurut mereka merupakan milik klien.
Persoalan semakin menjadi sorotan setelah, menurut keterangan kuasa hukum, terdapat kegiatan pengukuran terhadap objek tanah/ruko yang melibatkan pihak Pengadilan Negeri Pekanbaru dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Atas hal tersebut, kuasa hukum menyatakan mempertimbangkan dan menempuh sejumlah langkah hukum, termasuk telah Membuat laporan kepolisian serta kemungkinan mengajukan gugatan perdata dan upaya hukum lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kuasa hukum juga menyampaikan pandangan hukum mengenai dugaan adanya tindak pidana dalam rangkaian persoalan tersebut.
Namun, dugaan tersebut masih merupakan argumentasi dan penilaian hukum dari pihak kuasa hukum serta belum dapat dianggap sebagai kesimpulan bahwa pihak-pihak yang disebut telah melakukan tindak pidana.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak media masih berupaya memperoleh klarifikasi dari pihak IA maupun pihak-pihak terkait lainnya mengenai tudingan dan keberatan yang disampaikan kuasa hukum NR.
Catatan: Pemberitaan ini mengedepankan asas praduga tak bersalah dan memberikan ruang bagi pihak-pihak yang disebut untuk menyampaikan hak jawab maupun klarifikasi.
Red / Team
Dugaan Penganiayaan Wanita di Kisaran Barat Dilaporkan ke Polres Asahan, Korban Alami Trauma
Jangan Tunggu Kejadian Berulang! Presiden Prabowo Didesak Audit Infrastruktur dan Tata Kelola PLN
Menyambut Era Baru Polri, Ketum IMO Indonesia, Yakub F. Ismail Dorong Kepemimpinan Humanis dan Adaptif
Apresiasi Ditreskrimum Polda Riau, S. Hondro Minta Dugaan Mafia Tanah di Rawang Air Putih - Siak Diusut Tuntas
Digerebek Tim Gabungan Bareskrim Polri Dan Polda Riau, 60 Pengunjung MP CLUB Pekanbaru Positif Narkoba
Polsek Kulim Tingkatkan Laporan ASE Waruwu ke Penyidikan, S. Hondro Apresiasi dan Desak Pelaku Segera Ditindak
Riau Kembali Tercekik Asap: Bencana Alam Atau Kegagalan Negara?
Tambahan Rp 20 Triliun untuk BPJS Kesehatan, Prabowo Tegaskan Pelayanan Harus Setara dan Tanpa Diskriminasi
Rokok Tanpa Pita Cukai Makin Marak di Pekanbaru, Bea Cukai Didesak Serius Lakukan Penindakan
Persiapan Pelantikan DPD SP Perisai Pancasila Kota Pekanbaru Telah Selesai Dilaksanakan
Ketua Umum FPKB Sindir Keras Demo Sepi Pendukung: “Lebih Baik Bikin Kegiatan Bermanfaat dari pada Hanya cari sensasi
Ida Yulita Diduga Rugikan Negara Rp704,9 Juta, GEMMPAR Siap Gelar Aksi di Depan Kajari
UMKM FPKB adakan lomba kuliner khas Melayu dengan hadiah puluhan juta
Gunakan 1 Unit Mobil Mixer Pengecoran Perdana Jalan Simpang Kartini - Malakopa Capai 30 Meter
Lapas Batam Bersama Sejumlah UPT Pemasyarakatan di Kepulauan Riau Laksanakan Pemusnahan Arsip Fisik
Dugaan Permintaan Uang Berkedok LSM di SDN 010 Pangkalan Serik Disorot, DPP Hulubalang Riau Desak APH Bertindak
Ketum IMO Indonesia, Yakub F. Ismail: Kementerian PU Bangun Infrastruktur, Tegakkan Integritas



